Beranda | Artikel
Meninggal Masih Punya Hutang Puasa
Jumat, 13 Juli 2012

Meninggal Dunia Masih Memiliki Hutang Puasa Ramadhan

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Saya ingin menanyakan:

1. Apa benar seseorang yang telah meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa maka hutang puasanya harus dipuasakan oleh ahli warisnya?

2. Bagaimana ahli warisnya tahu berapa banyak utang puasa tersebut?

Terima kasih.

Dari: Erlina

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘alaa rasulillah

Ulama berbeda pendapat, ketika ada orang yang meninggal namun belum melunasi utang puasa Ramadhan. Apakah dipuasakan ataukah diganti dengan sedekah?

Pendapat pertama:
Keluarganya, baik anak maupun saudaranya wajib membayar puasa qadha atas nama orang yang meninggal. Baik itu puasa Ramadhan mapun puasa nadzar. Ini merupakan pendapat Madzhab Syafi’iyah dan pendapat Ibnu Hazm.

Mereka berdalil dengan hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من مات وعليه صيام  صام عنه وليُّه

Siapa yang mati dan masih punya utang puasa maka dipuasakan oleh walinya (kerabatnya).” (HR. Bukhari 1952 dan Muslim 1147)

Mengingat lafadz hadis ini umum maka kewajiban qadha tersebut berlaku umum.

Pendapat kedua:
Jika utangnya adalah puasa Ramadhan, maka tidak perlu dipuasakan atas nama orang yang meninggal, tapi cukup diganti dengan fidyah. Karena kewajiban mempuasakan atas nama orang yang meninggal hanya untuk utang puasa karena nadzar dan bukan utang puasa Ramadhan. Ini merupakan pendapat para ulama Madzhab Hambali sebagaimana keterangan dari Imam Ahmad bin Hambal.

Dalam Masail Imam Ahmad, riwayat Abu Daud, beliau mengatakan:

سمعت أحمد بن حنبل قال: لا يُصامُ عن الميِّت إلاَّ في النَّذر، قُلْتُ لِأَحْمَدَ: فَشَهْرُ رَمَضَانَ؟ قَالَ: يُطْعَمُ عَنْهُ

“Saya mendengar Ahmad bin Hambal berkata, ‘Tidak boleh dipuasakan atas nama mayit kecuali puasa nadzar.’ Aku (Abu Daud) tanyakan kepada Ahmad, ‘Bagaimana dengan utang puasa Ramadhan?’ beliau menjawab, ‘diganti fidyah’.” (Al-Masail Imam Ahmad, riwayat Abu Daud, Hal. 96).

Mereka berdalil dengan banyak riwayat tentang qadha puasa untuk orang yang meninggal, dan menegaskan bahwa yang wajib diqadhakan atas nama mayit adalah puasa nadzar dan bukan puasa Ramadhan.

Di antara hadis tersebut adalah:

Pertama, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau menceritakan;

Ada seorang wanita yang naik perahu di tengah lautan, kemudian dia bernadzar, jika Allah menyelamatkannya maka dia akan berpuasa sebulan. Ternyata Allah menyelamatkannya, namun dia belum melaksanakan puasa nadzarnya sampai mati. Maka datanglah putrinya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia ceritakan perihal ibunya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أرأيتك لو كان عليها دَيْن كُنتِ تقضينه؟

Apa menurutmu, jika ibumu memiliki utang, apakah engkau harus melunasinya?

Wanita itu menjawab, “Ya”

Nabi pun melanjutkan,

فَدَيْن الله أحق أن يُقضى، فـاقضِ عن أمّك

Utang kepada Allah lebih layak untuk ditunaikan. Karena itu, bayarlah puasa untuk ibumu.” (HR. Abu Daud, Nasai, At Thahawi, Baihaqi, dan yang lainnya).

Kedua, dari Sa’d bin Ubadah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Ibuku meninggal, sementara beliau punya kewajiban nadzar.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tunaikan nadzarnya.” (HR. Bukhari 2761 dan Muslim 1638)

Bagaimana dengan hadis Aisyah yang pertama, yang menyebutkan secara mutlak?

Ulama Madzhab Hambali memahami hadis ini untuk puasa nadzar. Karena Aisyah yang meriwayatkan hadis tersebut juga memahami sebagai puasa nadzar dan bukan utang puasa Ramadhan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat dari Amrah (salah satu murid dekat Aisyah), bahwa ibunya meninggal, sementara beliau masih memiliki utang puasa. Beliau bertanya kepada gurunya (Aisyah): “Apakah boleh aku mengqadha puasa untuk ibuku?” Aisyah menjawab,

لا بل تصدَّقي عنها مكان كل يوم نصف صاعٍ على كل مسكين

“Tidak perlu, namun bersedekahlah (baca: bayar fidyah) atas nama ibumu, untuk satu hari puasa dibayar dengan setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) bahan makanan, diberikan untuk orang miskin.” (HR. Thahawi 3:142, Ibnu At-Turkumani mengatakan: Shahih).

Demikian pula diriwayatkan Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

إِذا مرض الرجل في رمضان، ثمّ مات ولم يصم؛ أطعم عنه ولم يكن عليه قضاء، وإن كان عليه نَذْر قضى عنه وليُّه

“Apabila seseorang sakit di bulan Ramadhan, kemudian mati dan belum membayar utang puasa, maka dia ganti dengan memberi makan (fidyah), dan tidak ada qadha. Namun jika dia memiliki utang puasa nadzar maka diqadha oleh walinya atas nama mayit.” (HR. Abu Daud 2401 dan dishahihkan Al-Albani)

Demikian keterangan yang diturunkan dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Muyassarah, Husain Al-Awayisyah.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

🔍 Doa Untuk Menyelesaikan Masalah, Hukum Bagi Hasil, Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri Dalam Islam, Doa Penangkal Ilmu Hitam, Buku Tuntunan Sholat Lengkap, Doa Penghapus Hutang

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12208-meninggal-masih-punya-hutang-puasa-ramadhan.html